Pns Berhak Dapat Pengembangan Kompetensi

 JAKARTA -  Pengembangan kompetensi bagiPNS sebagai hak pegawai yg wajibdipenuhi sinkron menggunakan amanat UU No. 5tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. PNS mempunyai hakpengembangan kompetensi selama 80 jam pada satu tahun.

DeputiBidang Inovasi Administrasi Negara, Tri Widodo mengatakan, sesuaidengan UU ASN, setiap PNS berhak mengikuti pengembangan kompetensi bagidirinya selama 80 jam dalam satu tahun. Jenis pendidikan & pelatihandalam rangka pengembangan kompetensi pegawai yang sanggup diikuti PNS punjuga wajibdijelaskan secara lebih jelasnya. Hal ini penting mengingat selamaini nir seluruh jenis pendidikan dan pelatihan yg diberikan didasarkanpada kebutuhan riil pengembangan kapasitas dan kompetensi pegawai.

Jadiprogram pengembangan yg diberikan wajibmendukung program peningkatankapasitas pegawai negeri. Selain itu, supaya program pengembangan pegawaiitu sempurna, sine qua non Program Mapping, jelasnya dalam program Public Lecture Merit System and Competency Based Training in "Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen PNS" pada Gedung BKantor LAN RI, Jl. Veteran No. 10, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).

Agarprogram pengembangan kapasitas dan kompetensi pegawai berjalan denganoptimal, Tri Widodo menyarankan dilakukannya inovasi dalam pendidikandan pembinaan bagi pegawai. Inovasi itu merupakan menerapkan pola on line training system & e-learning pada diklat.

Sehinggapendidikan dan training PNS nir berlaku misalnya umumnya karena akansulit memenuhi kebutuhan pendidikan & pembinaan PNS selama 80 jamselama setahun apabila memakai metode konvensional. Kalau kita tidakpunya sistem on line pembinaan sistem dan e-learning, maka saya nir yakin kita sanggup memenuhi itu (hak PNS mengikuti pengembangan kompetensi-red), istilah dia.

Sementaraitu, Kepala Pusat Inovasi Tata Pemerintahan, Basseng berkata,pengembangan kompetensi pegawai berbasis merit system & kompetensimemang mendesak dilakukan. Apalagi, aparatur sipil negara memegang peransentral menjadi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, sertaperekat & pemersatu bangsa.

Jadikepastian pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karierserta kenaikan pangkat& mutasi harus diatur secara kentara, kata beliau.

Bassengmenambahkan, dalam merit sistem, pengembangan kapasitas dan kompetensipegawai harus sahih-benar didasarkandalam kebutuhan setiap pegawai yangbersangkutan. Pengembangan kapasitas dan kompetensi itu jua harusdilaksanakan secara adil & masuk akal.

Berjalantidaknya sistem merit yg dibangun pada dunia PNS, lanjut dia,setidaknya didasari dalam beberapa indikator sebagaimana berikut :semua jabatan sudah memiliki baku kompetensi jabatan, perencanaankebutuhan pegawai sinkron menggunakan beban kerja, pelaksanaan rekrutmen,seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka, memiliki manajemen kariryang terdiri berdasarkan perencanaan, pengembangan, pola karir, dan talent pool (kelompokrencana sukses), menaruh penghargaan dan mengenakan sanksiberdasarkan dalam penilaian kinerja yang objektif & transparan,menerapkan kode etik & kode konduite pegawai ASN, merencanakan danmemberikan kesempatan pengembangan kompetensi sinkron hasil pengelolaankinerja, memberikan proteksi pada pegawai ASN berdasarkan tindakanpenyalahgunaan wewenang, dan memiliki sistem liputan berbasiskompetensi yang terintegrasi dan bisa diakses sang seluruh pegawai ASN.

Pengembangannyaharus berdasarkan dalam kualifikasi, kompetensi, & kinerja secara adildan masuk akal tanpa membedakan latar belakang politik, ras, rona kulit,kepercayaan , dari usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisikecacatan,kentara beliau. (Sumber:LAN RI)

Post a Comment

أحدث أقدم